
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015.
Pemerintah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kantor Jeunesse Indonesia Jakarta akan libur pada hari Rabu 9 Desember 2015, dan akan kembali buka normal seperti biasa pada hari Kamis 10 Desember 2015.